Layanan

Uci Ramadhani, S.Farm., Apt

Layanan Sertifikasi

  • senin sampai jumat
  • 07.30 sampai 16.00 (senin- kamis) 07.30 sampai 16.30 (jumat)

Sonya Annisa, S.Farm., Apt

Layanan Sertifikasi

  • senin sampai jumat
  • 07.30 sampai 16.00 (senin- kamis) 07.30 sampai 16.30 (jumat)

Yenita, Si.KOM

konsultasi dan pengaduan

  • senin sampai jumat
  • 07.30 sampai 16.00 (senin- kamis) 07.30 sampai 16.30 (jumat)

Yossi Fitrianti., Apt

Layanan sertifikasi

  • senin sampai jumat
  • 07.30 sampai 16.00 (senin- kamis) 07.30 sampai 16.30 (jumat)

Produk madu terbagi 3, yaitu:
1. Madu sarang (honey comb) dan madu tanpa penambahan bahan lain (murni)
Termasuk ke dalam Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). 
Pendaftaran izin edar madu dilakukan di Kementerian Pertanian, dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat

2. Madu serbuk dan madu dengan penambahan bahan lain tanpa klaim khasiat
Madu serbuk dan madu dengan penambahan bahan lain seperti perasa, rempah-rempah, bee pollen dan royal jelly dan tanpa klaim khasiat : izin edarnya SPP-IRT atau Izin edar Pangan Olahan BPOM (MD/ML).

3. Madu campuran dengan herbal dengan klaim khasiat
Madu campuran dengan herbal dengan klaim khasiat maka izin edarnya adalah BPOM TR.

Disampaikan obat bahan alam terbagi menjadi 3, yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Jenis usaha juga terbagi 3, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan industri obat tradisional. Karena sediaan berupa serbuk, pelaku usaha diarahkan mendaftarkan produk sebagai UMOT. Namun, jika ke depannya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut disarankan mendaftarkan produk sebagai UKOT. Petugas telah menyampaikan persyaratan awal untuk sertifikasi CPOTB (Cara Pembuatan Obat Trdisional yang Baik), di antaranya NIB, NPWP, denah lay out sarana, peta lokasi sarana, dan dokumen mutu terkait.
Mengingat lokasi usaha berada di Kabupaten Indragiri Hilir, pelaku usaha diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke UPT BPOM terdekat yaitu Balai POM di Indragiri Hulu.

Ya, biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

1. Nomor Induk Berusaha  (NIB) RBA
2. NPWP
3. Peta lokasi sarana produksi
4. Denah layout bangunan sarana produksi
5. Deskripsi produk akhir dan bahan baku
6. Alur Produksi
7. Foto sarana produksi yang sudah terpisah dari dapur rumah tangga
Contoh Dokumen dapat didownload pada link :
http://bit.ly/SertifikasiBBPOMpku_IzinPenerapanCPPOB

BBPOM di Pekanbaru tdk melayani pengujian sampel secara pribadi, disarankan untuk melakukan pengujian sampel tsb di Laboratorium eksternal yg sdh terakreditasi

Sarana