Sebagai tindakan preventif terhadap meningkatnya peredaran Obat dan Makanan Ilegal dan perlindungan kepada masyarakat akan penggunaan Obat dan Makanan Ilegal, Balai Besar POM di Pekanbaru bersama Polda Riau melakukan Kegiatan Rutin Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) dengan melakukan Investigasi dan Pemeriksaan terhadap12 sarana Penyimpanan Produk Pangan, Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal (TIE) pada tanggal 01 s/d 04 Desember 2015 di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
Tim OPGABNAS yang terdiri dari petugas penyidikan BBPOM di Pekanbaru dan Polda Riau, telah berhasil menyita produk Pangan , Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal. Dari hasil operasi tersebut, Tim Opgabnas berhasil mengamankan temuan a.l :
- Pangan Tanpa Izin Edar, jumlah 57 item = 7.903 kotak/bungkus/klg/pcs
- Kosmetik Tanpa Izin Edar, jumlah 4 item = 16 tube/ktk
- Obat Tradisional Tanpa Izin Edar, jumlah 2 item = 19 btl/ bks.
Seluruh produk pangan ilegal tersebut diangkut ke gudang PPNS BBPOM di Pekanbaru sebagai barang bukti. Dari 12 sarana yang diperiksa, 2 sarana berhasil di pro justisia.
Balai Besar POM di Pekanbaru