Sosialisasi Regulasi Kosmetika pada Klinik Kecantikan, Salon dan Spa di Pekanbaru

24-06-2014 Pekanbaru Dilihat 3366 kali

“Pemerintah, dalam hal ini BBPOM di Pekanbaru berusaha mendukung pelaku usaha klinik kecantikan, salon dan spa untuk terus berkembang sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.”

Demikian penggalan sambutan Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Bpk Drs. H. Indra Ginting, Apt, MM pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Regulasi Kosmetika pada Klinik Kecantikan, Salon dan Spa yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru pada tanggal 23 Juni 2013. Kegiatan  yang  merupakan kerjasama BBPOM di Pekanbaru dengan Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat terhadap pemakaian kosmetik di klinik kecantikan, salon dan  spa yang tidak memenuhi persyaratan dari aspek  legalitas, mutu dan keamanan.

Selaku narasumber pada kegiatan  ini adalah Ka.Sub.Dit. Inspeksi Produk II, Ibu Dra. Tita Nurjasfida, Apt,  MKM,  yang menyampaikan materi tentang Peraturan Perundang-undangan di bidang kosmetika. Selain itu, Kepala BBPOM di Pekanbaru juga berkesempatan untuk menyampaikan hasil pengawasan distribusi kosmetik di klinik kecantikan, salon dan spa di wilayah BBPOM di Pekanbaru.

Para peserta kegiatan ini merupakan pemilik/ penanggung  jawab klinik kecantikan, salon dan spa yang berjumlah 20 orang, yang  juga diikuti oleh perwakilan dinas terkait. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak mengajukan pertanyaan terkait peraturan kosmetika.  

Diharapkan dengan diselenggarangkannya kegiatan Sosialisasi Regulasi Kosmetika di klinik kecantikan salon dan spa di Pekanbaru, dapat menambah wawasan para pemilik/ penanggung  jawab klinik kecantikan salon dan spa terhadap persyaratan kosmetik, baik segi keamanan, mutu, penandaan dan klaim.

Balai Besar POM di Pekanbaru

Sarana