Hari Kamis, tanggal 7 Maret 2013, Kepala Badan POM RI Ibu Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc mengadakan jumpa pers di Pekanbaru setelah sebelumnya bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang terdiri dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementrian Perdagangan, Badan POM, Kementrian Perindustrian, Kementrian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prop. Riau dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru serta Balai Besar POM di Pekanbaru, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan barang beredar baik pangan maupun non pangan ke beberapa kawasan di kota Pekanbaru. Dalam jumpa pers tersebut, beliau memberikan beberapa informasi terkait temuan hasil pengawasan Tim TPBB Prop. Riau, yang telah berhasil menertibkan produk-produk illegal yang beredar di prop. Riau.
Dari hasil sidak produk non pangan TIM TPBB menemukan 2 merk ban truk ringan asal China dan 2 merk pompa air impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehari sebelumnya di wilayah Dumai ditemukan 10.000 batang produk baja tulangan beton yang di duga tidak memenuhi ketentuan. Terkait pengawasan produk pangan olahan, telah dilakukan operasi penertiban di kota Pekanbaru pada tanggal 5-6 Maret 2013 dan berhasil ditemukan 4 sarana tidak memenuhi syarat dengan temuan produk pangan illegal yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura sebanyak 11 item (10.070 pieces). Sebelumnya pada bulan Pebuari 2013, Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengamankan 256 karton jamu sediaan cair merk Akar Dewa produksi UD. Citra Alam, Jawa Timur yang mengandung bahan kimia obat Piroksikam. Temuan tersebut diatas merupakan bagian dari hasil pengawasan tahun 2013 yang telah dilakukan BBPOM di Pekanbaru terhadap 53 sarana distribusi obat dan makanan, dimana telah berhasil diamankan produk obat dan makanan illegal sebanyak 2.459 item(74.500 pieces) dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan POM RI juga memberikan apresiasi kepada Balai Besar POM di Pekanbaru, Dinas Perindag Prop. Riau dan Dinas Perindag Kabupaten/Kota di wilayah Prop. Riau, yang secara berkesinambungan melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Hasil pengawasan yang ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan dan disertai proses pembinaan, cukup menimbulkan dampak positif yakni mulai meningkatnya kesadaran dikalangan pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Tim TPBB akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan secara berkesinambungan melalui penguatan koordinasi diantara para anggotanya. Diharapkan kegiatan pengawasan terpadu ini dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
BBPOM di Pekanbaru