Pada tanggal 29 November, 4 dan 5 Desember 2019, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir bersama-sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab.Inhil mengadakan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pasar Aman di Pasar KayuJati, Tembilahan.
Pada Tahap 1 dilakukan sampling dan pengujian produk pangan yang dijual di pasar tersebut.Sampel yang diujikan berjumlah 35 sampel. Parameter yang diujikan yaitu rhodamin-b, methanil yellow, boraks, dan formalin.Dari pengujian 35 sampel yang dilakukan, diperoleh hasil 1 (satu) jenis kerupuk mengandung boraks, dan 1 (satu) jenis terasi mengandung pewarna tekstil rhodamin-b. Petugas langsung melarang pedagang tersebut untuk menjual pangan yang positif boraks dan rhodamin-b tersebut. Selain itu, petugas juga melaporkan hasil uji cepat tersebut kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti.
Pada Tahap ke 2, dilakukan tindak lanjut berupa pembinaan kepada penjual kerupuk dan terasi yang bersangkutan, untuk tidak lagi mengedarkan produk tersebut.
Selanjutnya, Petugas Kantor BPOM di Kab.Inhil memberikan edukasi dan informasi mengenai empat bahan berbahaya yaitu boraks, formalin, methanyl yellow, dan rhodamin b, Cek Label, Aplikasi Cek BPOM,dll.
Diharapkan masyarakat dapat menerapkan informasi yang diberikan oleh petugas Kantor BPOM di Kab.Inhil dengan baik pada kehidupan sehari-hari dan menjadi konsumen yang cerdas dalam berbelanja dengan tidak membeli pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.