Pengawasan Loka POM di Kab.Indragiri Hilir di Kota Tembilahan

05-10-2018 Pekanbaru Dilihat 2390 kali

Pada tanggal 27 September 2018 Loka POM di Kab. Indragiri Hilir melakukan pengawasan perdana. Pengawasan dilakukan terhadap 7 sarana distribusi kosmetik, 2 sarana distribusi obat, dan 5 sarana distribusi pangan. Dari 14 sarana tersebut ditemukan 4 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), apotek menyalurkan obat kepada bidan, serta tidak ada tenaga teknis kefarmasian pada saat penerimaan obat di apotek. Kepada sarana tersebut dilakukan pembinaan dan sanksi administratif. Petugas juga melakukan KIE kepada pemilik sarana agar berhati-hati dalam membeli produk yang akan dijual. Produk-produk yang dijual haruslah memiliki nomor izin edar, masih dalam masa kedaluarsa. dan dalam kondisi baik. Selain itu petugas juga menginformasikan mengenai aplikasi Cek BPOM.
Loka POM di Kab.Indragiri Hilir menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, pastikan untuk selalu Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin Edar serta Kedaluwarsa)
Sarana