Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat ilegal dan Penyalahgunaan Obat secara terpadu di Bumi Lancang Kuning

05-10-2017 Pekanbaru Dilihat 2758 kali

Bertempat di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, pada tanggal 04 Oktober 2017, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menggelar Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat secara Terpadu. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD beserta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Kepala BNNP Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Riau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Insan Pers.

 

Kegiatan diawali dengan menyaksikan siaran ulang Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat secara Terpadu yang telah dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, yang dihadiri oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; perwakilan Komisi IX DPR RI; lintas sektor terkait.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru, Mohamad Kashuri, S.Si, Apt, M.Farm, yang menyampaikan bahwa pencanangan aksi nasional ini merupakan tindak lanjut dari maraknya temuan obat ilegal dan penyalahgunaan obat sehingga diharapkan pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat ditindak hingga ke akarnya. Letak geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura, membuat Riau menjadi daerah yang rawan penyelundupan barang-barang ilegal termasuk obatan-obatan ilegal.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan hasil intensifikasi pengawasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Provinsi Riau, yang dilakukan oleh BBPOM di Pekanbaru bersama tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten, BNN dan instansi terkait lainnya yang dilakukan pada tanggal 18 - 29 September 2017 terhadap 66 sarana distribusi obat dan pelayanan kesehatan. Pada operasi tersebut tidak hanya ditemukan obat ilegal/ penyaluran obat disarana yang tidak berwenang tetapi juga ditemukan kosmetika dan obat tradisional ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya sebanyak 98.841 pcs (tablet/botol/ampul/vial/tube) dengan nilai keekonomian Rp. 291.733.645,-. Selanjutnya, Kepala BBPOM di Pekanbaru juga menegaskan akan menindak tegas oknum maupun pelaku-pelaku usaha yang terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Sanksi juga berlaku bagi sarana distribusi obat dan sarana pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan sehingga dapat menimbulkan efek jera.

 

Selain itu disampaikan juga bahwa pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan tidak bisa dilakukan single player oleh Badan POM sendiri. Sesuai Instruksi Presiden No. 3 tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas dan Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan diharapkan instansi terkait di Provinsi Riau dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan.

 

Diharapkan melalui aksi nasional ini, semua kalangan dan stakeholder terkait memberi dukungan dan komitmen dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menjalankan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat secara Terpadu. Semua elemen baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberantas obat ilegal sampai tuntas, sehingga diharapkan tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat di Provinsi Riau.

BBPOM di Pekanbaru

Sarana