Kamis, 16 Agustus 2018 telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika di Mapolda Riau, jalan Jendral Sudirman no. 235, Pekanbaru.
Pemusnahan BB dipimpin oleh Kapolda Riau bersama dengan Kajati Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Balai Besar POM di Pekanbaru, Kajari Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Dumai dan penasehat hukum tersangka.
BB yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu seberat 32.516,19 gram dan Ekstasi sebanyak 43.143 butir. Sebelum pemusnahan, dilakukan uji cepat menggunakan pereaksi Simon dan Marquis oleh tim penguji dari Laboratorium Napza Balai Besar POM di Pekanbaru untuk memastikan bahwa yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi.
Pemusnahan Shabu dilakukan dengan cara dihancurkan dan pemusnahan Ekstasi dilakukan dengan cara diblender.