KOORDINASI BBPOM DI PEKANBARU DENGAN POLRES ROKAN HILIR

01-02-2018 Pekanbaru Dilihat 2711 kali

Setelah melakukan sinkronisasi kegiatan dengan pemda Kab. Rokan Hulu pada hari Selasa 30 Januari 2018, di hari yang sama Kepala BBPOM di Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Polres Rokan Hilir terkait barang selundupan hasil tangkapan Polsek Bangko berupa 14 ( empat belas) item Pangan Tanpa Izin Edar sebanyak 851 karton/lusin.

Polres Rokan Hilir yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP M. Wirawan Novianto menerima kedatangan Kepala BBPOM di Pekanbaru didampingi oleh Kanit II Satreskrim Polres Rohil Iptu R. Ginting. Selanjutnya Kepala BBPOM di Pekanbaru beserta Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen yang ditunjuk sebagai saksi ahli menuju Bagan Siapi-api menemui Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan.

Tersangka diduga melanggar pasal 142 juncto pasal 91 ayat (1 ) Undang-Undang Pangan No. 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).

Stop pangan ilegal! Jadilah konsumen cerdas dengan melakukan CekKLIK yaitu Cek Kemasan  dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label, pastikan memiliki Izin edar dan cek Kadaluarsanya.

Balai Besar POM di Pekanbaru

Sarana