Komitmen PBF Provinsi Riau Kelola Obat Bertanggungjawab

13-04-2018 Pekanbaru Dilihat 2309 kali

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan jaminan kualitas obat yang disalurkan di sarana distribusi dan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM  RI No.25  tahun 2017 yang diundangkan tanggal 24 November 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik yang mewajibkan PBF menerapkan Pedoman Teknis CDOB sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan yang dibuktikan dengan sertifikat CDOB berlaku, Balai Besar POM di Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pelatihan CDOB dan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM  RI No.25  tahun 2017. Kegiatan dilaksanakan di Aula BBPOM di Pekanbaru pada tanggal 9 April 2018 yang dihadiri oleh 82 (delapan puluh dua) Kepala cabang  serta Apoteker penanggung jawab  PBF di Provinsi Riau.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Mohamad Kashuri. Narasumber pada kegiatan ini adalah Bayu Wibisono (Kasubdit Pengawasan Sarana Distribusi Obat, NPP dan BO Regional II) dan Priharika Septyowati (Kepala Seksi Inspeksi Sarana Distribusi Obat, NPP dan BO Regional II) yang menyampaikan materi aspek – aspek CDOB dan Cold Chain Product Management serta dan Sosialisasi Peraturan Kepala Badan POM  RI No.25  tahun 2017.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen bersama penerapan CDOB yang dibuktikan oleh sertifikat CDOB dan komitmen menolak obat ilegal oleh seluruh Kepala Cabang dan Apoteker penanggungjawab PBF se-Provinsi Riau. Diharapkan dengan kegiatan ini obat yang didistribusikan terjamin mutu, khasiat, keamanan dan keabsahannya serta tidak terjadi diversi.

Balai  Besar  POM di Pekanbaru

Sarana