IZIN EDAR LANGSUNG DIANTAR KE DEPAN PINTU

10-02-2020 Pekanbaru Dilihat 1663 kali

Badan POM sebagai Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia juga bertanggung jawab memberikan panduan kepada pelaku usaha mengenai bagaimana cara memproduksi pangan yang aman melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Puti Buana telah berhasil melewati tahap demi tahap sampai akhirnya pada tanggal 5 Februari 2019 telah diterbitkan 2 No. Izin Edar (NIE) untuk produk rendang daging sapi BPOM RI MD 839504003080 dan dendeng daging sapi BPOM RI MD 839504001080. Tidak menunggu waktu lama dan demi mewujudkan pelayanan prima untuk masyarakat, izin edar diserahkan oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru Mohamad Kashuri langsung ke dapur produksi Puti Buana.

Pada suasana gembira itu, Yesril sebagai penanggung jawab produksi Puti Buana menghimbau UMKM lain untuk segera mendaftarkan produknya ke Badan POM. “Sebenarnya tidak sulit karena petugas sangat membantu dan mendampingi kita sejak awal hingga akhir. Ayo segera ikuti jejak kami untuk mendaftarkan produk ke Badan POM”. bpomri

KEMENPANRB

Sarana