Pekanbaru, 27 Januari 2020. Tim Penindakan BBPOM di PEKANBARU didampingi Kejaksaan Tinggi RIAU, Korwas PPNS Polda Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Proinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti Pro Justitia dan Non Pro Justitia Hasil Operasi Penindakan. Adapun pemusnahan barang bukti pro justitia dilakukan terhadap 9 (sembilan) tersangka yang telah dilakukan tindak lanjut proses penyidikan dengan jumlah 423 item 26656 pcs dengan nilai Rp.1.988.613.078 dan pemusnahan barang bukti non pro justitia dilakukan terhadap 7 (tujuh) pemilik sarana berjumlah 386 pcs 15.243 item dengan nilai Rp.102.596.000. Pemusnahan ini dilakukan dengan alasan pertimbangan kerusakan / expired barang bukti yang dapat merusak lingkungan. Pemusnahan barang bukti pro Justitia dan non pro justitia tersebut diantaranya berupa Pangan Tanpa Izin Edar, Obat Keras Daftar G, Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Kosmetik Tanpa Izin Edar . Pemusnahan terhadap Barang Bukti mengandung limbah B3 cukup dimusnahkan pada tempat pembuangan akhir dengan diawasi oleh petugas dari staf Bidang Penindakan BBPOM di Pekanbaru. Sedangkan untuk Barang bukti mengandung Bahan kimia Obat dan Bahan Berbahaya, pemusnahan dilakukan dengan kerja sama pihak ketiga yaitu PT. Tenang Jaya Sejahtera dilakukan di Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7, Kutamekar Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan tentang lingkungan hidup.