Balai Besar POM di Pekanbaru mengamankan Jamu Tanpa Izin Edar senilai 29,5 juta rupiah.

29-01-2018 Pekanbaru Dilihat 4690 kali

Sabtu, 27 januari 2018. Petugas Balai Besar POM di Pekanbaru mengamankan 2 item sejumlah 1968 botol Jamu Tanpa Izin Edar senilai 29,5 juta rupiah di daerah Kabupaten Kampar.  Jamu tersebut diamankan di Balai Besar POM dipekanbaru

 

Nomor Izin Edar jamu ini telah ditarik Oleh Kepala Badan POM pada tahun 2015 dengan no IN.05.03.1.43.11.15.5284. dengan alasan penarikan mengandung bahan kimia Fenil Butazon.  

 

Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat tradisional yang dikonsumsi. Obat tradisional yang memberikan khasiat yang cepat, kemasan yang vulgar dan klaim yang berlebihan merupakan beberapa ciri obat tradisional yang diduga tidak memiliki Izin Edar dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat. Apabila masyarakat menemukan ciri-ciri  obat tradisional tsb dapat bekerjasama dan memberikan informasi ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM Pekanbaru di Jl. Diponegoro no 10 Pekanbaru atau melalui email ke ulpk_pekanbaru@yahoo.co.id

 

Sarana