Bermula dari penemuan mie berformalin di salah satu Sekolah Dasar Kota Pekanbaru, Balai Besar POM di Pekanbaru melakukan investigasi ke pasar dan 8 (delapan) sarana produksi Mie Basah di Kota Pekanbaru.Tim Pemeriksaan Balai Besar POM di Pekanbaru di dampingi Staf Penguji Pangan melakukan uji setempat terhadap produk mie yang ditemukan di lapangan.
Hasilnya ditemukan satu produsen Mie Basah yang menggunakan formalin sebagai bahan tambahan di dalam adonannya. Dari hasil wawancara dengan pemilik sarana diketahui bahwa setiap harinya kurang lebih 500 kg mie basah dihasilkan dan didistribusikan ke pasar-pasar dan penjual mie di Kota Pekanbaru. Pemilik mengaku tahu bahwa Formalin dilarang untuk ditambahkan pada makanan, namun karena tergiur untung yang lebih pemilik menambahkan formalin ke dalam adonan Mie Basahnya.
Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Drs. H. Indra Ginting, Apt., M.M didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Drs. Adrizal, Apt. dan rombongan segera datang ke lokasi sarana produksi dan mengamankan barang bukti berupa 500 kg mie dan produk ruahan mie mengandung formalin dan satu jerigen berisi formalin 30 L. Kejadian ini menjadi Head Line karena Balai Besar POM di Pekanbaru segera melakukan koordinasi dengan media masa.
Semoga dengan terbongkarnya produsen mie berformalin ini, dapat memutus mata rantai peredaran mie berformalin di Kota Pekanbaru. Sehingga masyarakat tidak dipusingkan lagi dengan pemilihan mie yang layak untuk dikonsumsi.
Jayalah terus Balai Besar POM di Pekanbaru.
Balai Besar POM di Pekanbaru