Balai Besar POM di Pekanbaru Bersama Tim Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Pro Justitia dan Non Pro Justitia Hasil Operasi Penindakan

19-12-2019 Pekanbaru Dilihat 2391 kali

Pekanbaru, 17 Desember 2019 Pukul 10.00 WIB.

Tim Penindakan BBPOM di Pekanbaru didampingi Kejaksaan Tinggi RIAU, Korwas PPNS Polda Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap Barang Bukti Pro Justitia dan Non Pro Justitia Hasil Operasi Penindakan di Halaman Parkir BBPOM di Pekanbaru. Adapun pemusnahan barang bukti pro justitia dilakukan terhadap 4 (empat) tersangka yang telah dilakukan tindak lanjut proses penyidikan dan pemusnahan barang bukti non pro justitia dilakukan terhadap 51 (lima puluh satu) pemilik sarana berjumlah 29.827 pcs 1.922 item dengan nilai lebih dari 1(satu) Miliyar rupiah. Pemusnahan ini dilakukan dengan alasan pertimbangan kerusakan / expired barang bukti yang dapat merusak lingkungan. Pemusnahan barang bukti pro Justitia dan non pro justitia tersebut diantaranya berupa Pangan Tanpa Izin Edar, Obat Keras Daftar G, Obat Tradisional Tanpa Izin Edar dan Kosmetik Tanpa Izin Edar . Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan Jasa pihak Perusahaan Pengangkut Limbah B3, yaitu PT. Tenang Jaya Sejahtera di awasi oleh petugas dari staf Bidang Penindakan BBPOM di Pekanbaru untuk Barang bukti mengandung Bahan kimia Obat dan Bahan Berbahaya, sedangkan BB lainnya di musnahkan di TPA. Pemusnahan BB oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera dilakukan di Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7, Kutamekar Ciampel, Kutamekar, Kec. Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan ttg lingkungan hidup.

Balai Besar POM di Pekanbaru

Sarana