Advokasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Pangan Jajanan Anak Sekolah

24-06-2014 Pekanbaru Dilihat 3685 kali

Kekhawatiran akan pangan yang mengandung bahan berbahaya telah menjadi isu di masyarakat saat ini. Keadaan tersebut tidak terlepas dari permasalahan maraknya peredaran bahan berbahaya di pasaran yang telah dimanfaatkan oleh segelintir oknum pelaku usaha dengan menambahkan bahan berbahaya tersebut ke dalam pangan, terutama pangan jajanan anak sekolah dan pangan industri rumah tangga yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan.

 

Untuk melindungi masyarakat dari efek negatif bahan berbahaya tersebut, Direktorat Pengawasan Produk  dan Bahan Berbahaya Badan POM RI bekerjasama dengan Balai Besar POM di Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Pangan Jajanan Anak Sekolah  Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2014 di Hotel Pangeran Pekanbaru dan dihadiri oleh 15 orang peserta yang terdiri dari perwakilan dari Lintas Sektor terkait.

Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Bapak Drs. H. Indra Ginting, Apt, MM berkenan membuka acara. Pada kesempatan ini beliau mengajak setiap pemangku kepentingan (Stake Holder) untuk bersama-sama berkomitmen sesuai dengan tugas masing-masing agar dapat melakukan tindakan dalam pencegahan penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Berbahaya yang salah satunya adalah dengan dibentuknya Tim Pengawas Terpadu di Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/ Kota.

Bertindak sebagai narasumber pada acara ini antara lain : Kepala BBPOM di Pekanbaru, Direktur Pengawas Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM RI , Kementrian Dalam Negeri , Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dan Dinas Perikanan Prov. Riau dengan moderator Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM di Pekanbaru.  Laporan Ketua Panitia disampaikan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen.

 

Balai Besar POM di Pekanbaru

Sarana