Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya

28-03-2018 Pekanbaru Dilihat 3645 kali

Advokasi Pembentukan Tim Terpadu Daerah dan Replikasi Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya

 

PEKANBARU – Kamis, 22 Maret 2018, Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Mohamad Kashuri, bersama Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Badan POM, Dyah Sulistyorini, melakukan advokasi dengan mengundang lintas sektor dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau yakni Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se-Provinsi Riau di Aula Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Advokasi diprioritaskan untuk menghasilkan kesepakatan terkait pembentukan timwas terpadu, rencana aksi timwas terpadu dan penganggaran pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan serta mereplikasi pasar rakyat di daerahnya menjadi percontohan pasar aman dari bahan berbahaya, dan siap untuk alih kelola program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.

Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, menjelaskan bahwa sebagai  instansi terdepan dalam pengawasan dan pembinaan Pasar, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan aksi ini. Pemangku kepentingan yang diharapkan terlibat secara aktif, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Bappeda dan Lembaga Swadaya Masyarakat/ Corporate Social Responsibility (CSR). Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota tidak hanya dituntut untuk menyukseskan kegiatan dalam Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, namun juga memiliki kewajiban dalam menyusun program Keamanan Pangan yang ada di pasar untuk menjawab kebutuhan dari daerah masing-masing.

 

 

Sarana