Sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Mohamad Kashuri, melaksanakan serangkaian advokasi dan koordinasi kepada pimpinan Pemerintah Kota Pekanbaru yakni Walikota Pekanbaru, Firdaus. Kunjungan audiensi dan silaturahim BBPOM disambut hangat dan positif terkait rencana aksi pengawasan obat dan makanan terpadu di Kota Pekanbaru yang akan dilegalisasi payung hukumnya dalam bentuk Memorandum of Understanding. Pada kesempatan tersebut, Walikota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi mitra BBPOM di daerah yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan meminta untuk dapat mengusut tuntas Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang baru-baru ini terjadi di Kota Pekanbaru.
Advokasi dan koordinasi kemudian dilanjutkan kepada Pimpinan Universitas Riau yaitu Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Mashadi dan Ketua Peneliti dan Pengamat Ekonomi Pedesaan, Almasdi Syahza, pada Senin tanggal 24 Juli 2017. Pada kesempatan ini, disepakati rencana penyusunan Memorandum of Understanding dan Memorandum of Agreement antara Balai Besar POM di Pekanbaru dengan pihak Universitas Riau dalam rangka promosi dan sosialisasi keamanan obat dan makanan di lingkungan Civitas Akademika Universitas Riau sebagai salah satu upaya social enforcement dengan memberikan pembekalan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain itu dibahas juga rencana integrasi program Pasar Paman BPOM dengan Pasar Binaan Universitas Riau, serta pelaksanaan penelitian mahasiswa dan dosen di Laboratorium BBPOM di Pekanbaru.